5 Juni 2023

Dampak COVID-19 Terhadap Asuransi Kematian

Pengajuan klaim asuransi kematian, termasuk klaim kematian untuk karyawan, mengalami peningkatan signifikan selama wabah Covid-19 merebak di Indonesia. Per September 2020 saja, jumlahnya mencapai dua digit. Hal tersebut diungkapkan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang mencatat klaim meninggal dunia pada periode Januari sampai September 2020 menyentuh angka Rp8.8 miliar atau naik 17,4% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp7,49 miliar.


Naiknya klaim kematian di asuransi jiwa


Dibandingkan klaim-klaim lainnya, klaim kematian atau meninggal dunia mengalami pertumbuhan tertinggi. Namun, menurut Simon Imanto selaku Ketua Bidang Keuangan, Pajak, dan Investasi AAJI, naiknya jenis klaim tersebut tak hanya disebabkan dampak dari wabah Covid-19. Di sisi lain, pandemi masih menjadi faktor terbesar yang mempengaruhi melonjaknya pengajuan klaim.


Selain itu, peningkatan klaim kematian hanya terjadi pada asuransi jiwa. Pasalnya, klaim di jenis asuransi lain seperti kesehatan justru mengalami penurunan. Sampai September 2020, klaim pada asuransi kesehatan menyentuh angka Rp7,66 triliun atau turun sekitar 6,3% dibandingkan periode Januari-September 2019 yang berada di angka Rp8,18 triliun.


Simon menambahkan, penurunan yang terjadi pada asuransi kesehatan disebabkan masyarakat Indonesia yang cenderung memilih beraktivitas di rumah selama masa pandemi. Perubahan tersebut membuat frekuensi kunjungan ke fasilitas kesehatan ikut berkurang.


Bagaimana dengan Anda yang belum memiliki asuransi kematian di masa pandemic ini? Apakah sudah terlambat untuk mendapat perlindungan asuransi ketika risiko kematian akibat COVID-19 menyerang Anda?


Tentu saja tidak. Anda masih bias mendapatkannya dengan membeli polis asuransi kematian sesegera mungkin. Nah, sebelum Anda membelinya, ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu berbagai jenis asuransi kematian yang bias dipilih, yaitu:

  • Asuransi jiwa berjangka

Asuransi jiwa berjangka atau term life insurance memberikan proteksi kepada pihak tertanggung dalam kurun waktu tertentu. Tawaran kontraknya berkisar dari lima sampai 20 tahun. Keuntungan dari jenis asuransi ini adalah kebebasan dalam menentukan besaran premi dan jumlah uang santunan besar hingga miliaran rupiah, terutama kalau polis masih aktif saat nasabah meninggal.

  • Asuransi jiwa seumur hidup

Meski diembel-embeli seumur hidup, jenis asuransi yang dikenal sebagai whole life insurance ini biasanya memberikan batasan sampai 100 tahun. Anda dapat menggunakannya untuk kebutuhan darurat seperti membayar tagihan rumah sakit. Keuntungan lain dari jenis asuransi ini mencakup tak akan hangus kalau tak ada klaim dan uang akan diserahkan sepenuhnya begitu kontrak habis.

  • Asuransi jiwa dwiguna

Berikutnya ada asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance) yang menawarkan dua manfaat, antara lain asuransi jiwa berjangka serta tabungan. Dengan kata lain Anda bisa menerima nilai tunai dari premi berupa uang pertanggungan dan dapat menarik polis sebelum kontrak berakhir. Jumlah preminya pun besar mengingat asuransi ini mempunyai dua manfaat.

  • Asuransi jiwa unit link

Jenis asuransi yang merupakan gabungan asuransi dengan investasi ini dapat diambil nasabah yang juga tertarik berinvestasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa imbal balik yang akan Anda peroleh dari asuransi jiwa unit link tak semaksimal investasi murni. Jadi, Anda harus memperhitungkannya baik-baik kalau tak mau merugi.


Meskipun tujuan utama Anda adalah melindungi finansial keluarga saat Anda meninggal akibat COVID-19, tetapi asuransi tersebut juga memberikan perlindungan untuk penyebab kematian lainnya, selama tidak tergolong ke poin pengecualian. Namun yang perlu Anda perhatikan saat memilih perusahaan asuransi, pastikan bahwa perusahaan yang dipilih menanggung kematian akibat COVIDS-19 dan juga bagaimana syarat dan ketentuan untuk pertanggungan tersebut. Hal yang tidak kalah penting yaitu, informasikan pada ahli waris mengenai keberadaan polis ini dan bagaimana prosedur klaimnya.